Kemenkes beberkan perbedaan vaksin subsidi dengan vaksin mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Minggu, 6 Desember 2020, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di gelombang pertama sudah tiba di Indonesia. Vaksin Sinovac merupakan salah satu kandidat 6 vaksin Covid-19 yang akan digunakan pada vaksinasi di Indonesia. 

Keenam jenis vaksin itu disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Vaksin-vaksin itu antara lain PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac. 


Diketahui, dalam penggunaan vaksin, pemerintah menyebut mengenai vaksin subsidi dengan vaksin berbayar (mandiri), bagaimana penjelasannya? 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Sekolah jangan menggelar pembelajaran tatap muka jika belum siap

Juru Bicara Vaksin Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada dua skema yang berkaitan dengan vaksin subsidi dengan vaksin berbayar. Ia menjelaskan, program pertama yakni pemerintah akan menyuntikkan vaksin kepada masyarakat Indonesia secara gratis (subsidi). 

"Skema pemerintah itu memfokuskan pada tenaga kesehatan garda terdepan, pemberi layanan publik, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020). 

Baca Juga: Batch pertama vaksin Pfizer / BioNTEch COVID-19 tiba di Kanada

Sementara, untuk program kedua, nantinya masyarakat kategori mampu akan dikenai biaya jika ingin disuntik vaksin Covid-19. 

"Kalau skema mandiri tentunya difokuskan pada masyarakat dan pelaku ekonomi, jadi sebenarnya itu kita mengharapkan partisipasi, misalnya perusahaan untuk melakukan vaksinasi untuk seluruh pegawainya," lanjut dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie