KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pengobatan dan perawatan pasien corona atau COVID-19 di rumah sakit rujukan ditanggung oleh negara. Dasar aturannyanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes? "Pembiayaan untuk corona atau COVID-19 ini bukan ditanggungkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS (Kesehatan) tapi oleh pemerintah. BPJS hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim, “ tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam talkshow virtual, Rabu (27/1). Mekanisme pembayaran oleh Kemenkes, setelah mendapatkan pembayaran dari Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara. Hanya, jelas Kadir, penarikan biaya pasien corona atau COVID-19 biasanya dilakukan lantaran pasien menginginkan fasilitas lebih. Kadir juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya membayar pengobatan pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19 di RS yang ditunjuk pemerintah dan RS swasta yang menjadi rujukan pasien COVID-19.
Pemerintah tidak menanggung pengobatan mandiri RS swasta yang non-rujukan. “Pembiayaan kesehatan untuk pasein corona semua ditanggung dan tidak dibenarkan ada masyarakat yang membayar, atau juga tidak dibenarkan juga ada RS yang menarik uang dari pasien," kata Kadir. Kadir menduga Rumah sakit menarik biaya bagi pasien corona karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang menginginkan mendapat layanan lebih. Acap, kata Kadir, pasien meminta naik kelas dari kelas yang ditetapkan pemerintah. “Tentunya ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien, ini karena kenaikan kelas,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana