KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun). Melansir laman Kementerian Kesehatan, interval waktu penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Pada aturan sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Kemenkes Bolehkan Lansia Dapat Vaksin Booster 3 Bulan Pasca Vaksinasi Lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun). Melansir laman Kementerian Kesehatan, interval waktu penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Pada aturan sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.