Kemenkes Buka Lagi Rekrutmen Relawan Covid-19, Cek Syarat dan Gajinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info lowongan kerja terbaru pada Februari 2022. Kali ini ada info lowongan kerja sebagai relawan penanganan Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rekrutmen relawan Covid-19 tersebut sebagai langkah antisipasi dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba atau mendadak. "Ini antisipasi kalau ada penambahan kasus yang perlu dirawat di rumah sakit dan isoter. Jadi tidak mendadak, kita sudah mulai menyiapkan," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan bahwa diselenggarakannya rekrutmen relawan Covid-19 ini sesuai dengan permintaan kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Berikut syarat dan cara pendaftaran, tenaga kesehatan yang dibutuhkan, hingga manfaat yang diterima, termasuk insentif rekrutmen relawan Covid-19:

Baca Juga: Lowongan kerja BUMN Februari 2022, Berdikari Cari Lulusan S1

Tata cara pendaftaran relawan penanganan Covid-19

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

  • Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan.
Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

1. Scan KTP

2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom

3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN

4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam rekrutmen relawan Covid-19

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:

  • Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
  • Dokter umum
  • Apoteker
  • Ahli teknologi laboratorium medik
  • Bidan
  • Dietisien
  • Elektromedis
  • Epidemiolog
  • Fisioterapi
  • Kesehatan lingkungan
  • Nutrisionis
  • Perawat
  • Psikolog klinis
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Pembimbing kesehatan kerja
  • Radiografer
  • Tenaga teknis kefarmasian
Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19

Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

  • Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
  • Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
  • Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
  • Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
  • Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
  • Tidak memiliki penyakit komorbid.
  • Tidak dalam kondisi hamil.
  • Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
  • Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19 Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:

  • Insentif/gaji
  • Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes SKP dari OP
  • Penghargaan Menkes
  • Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
  • Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Dilansir dari situs resmi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, pemberian insentif dan santunan kematian bagi relawan penanganan Covid-19 telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020..

Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya antara lain:

  •     Dokter Spesialis Rp15 juta
  •     Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
  •     Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
  •     Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Itulah informasi lowongan kerja melalui rekrutmen relawan Covid-19. Selamat berjuang para relawan Covid-19, semoga pandemi ini segera berakhir!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Ini Syarat, Manfaat, hingga Insentifnya",

Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto