KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan surat edaran percepatan vakinasi COVID-19, termasuk untuk anak usia 12-17 tahun. Salah satu pertimbangannya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan, adalah peningkatan kasus COVID-19 pada usia anak. "Hampir 260.000 kasus COVID-19 merupakan anak usia 0-18 tahun, dengan lebih dari 108.000 di antaranya umur 12-17 tahun," katanya dalam siaran pers, Kamis (1/7).
Dari jumlah tersebut, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, dengan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun. Angka Case Fatality Rate pada kelompok usia ini adalah 0,18%.
Baca Juga: Hari ini, vaksin anak usia 12 tahun-17 tahun dengan Sinovac dimulai Pertimbangan selanjutnya, Widyawati menyebutkan, rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Dan, persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021. Lewat surat edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19, termasuk untuk anak usia 12-17 tahun. Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun bisa berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan atau sekolah, madrasah, dan pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama setempat.
Baca Juga: Anies geber pelaksanaan vaksinasi anak di Jakarta "Koordinasi ini untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," ujar Widyawati.
Menurut dia, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. "Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," jelas Widyawati. Kemudian, vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 adalah buatan Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian, dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan