KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penguatan tata kelola peredaran rokok elektronik atau vape menyusul temuan penyalahgunaan zat berbahaya yang digunakan melalui perangkat tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap langkah pengaturan yang dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Perhatian pemerintah terhadap peredaran rokok elektronik meningkat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 26 kasus penyalahgunaan vape di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Kemenkes Dukung Penguatan Aturan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penguatan tata kelola peredaran rokok elektronik atau vape menyusul temuan penyalahgunaan zat berbahaya yang digunakan melalui perangkat tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap langkah pengaturan yang dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Perhatian pemerintah terhadap peredaran rokok elektronik meningkat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 26 kasus penyalahgunaan vape di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
TAG: