Kemenkes Dukung Penguatan Aturan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penguatan tata kelola peredaran rokok elektronik atau vape menyusul temuan penyalahgunaan zat berbahaya yang digunakan melalui perangkat tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap langkah pengaturan yang dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Perhatian pemerintah terhadap peredaran rokok elektronik meningkat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 26 kasus penyalahgunaan vape di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape, selain sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Temuan BNN tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan tata kelola peredaran rokok elektronik yang dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Dalam pembahasan tersebut, turut muncul usulan untuk melarang peredaran rokok elektronik secara total melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Purbaya Diganti Usai Rombak Ratusan Pejabat, Begini Respons Suahasil

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya mendukung rencana pengaturan tersebut karena berkaitan dengan upaya mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.

“Untuk kebijakan yang diusulkan BNN, kami mendukung rencana pengaturan tersebut. Terutama untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat terlarang berbahaya/narkotika yang berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Aji kepada KONTAN, Senin (14/9/2026).

Meski memberikan dukungan terhadap penguatan aturan vape, Kemenkes belum memiliki data terbaru yang dapat disampaikan mengenai tren maupun perilaku penggunaan rokok elektronik yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan tersebut.

Sementara itu, pembahasan mengenai pengaturan rokok elektronik masih berlangsung di antara kementerian dan lembaga terkait. Usulan pelarangan total vape melalui Perpres masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News