KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (25/7).
Kemenkes instruksikan kepala dinas gencarkan testing dan tracing di daerah PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (25/7).