Kemenkes Larang Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, puluhan anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Jakarta mengalami keracunan pangan usai menyantap jajanan berasap atau ciki ngebul. Asal tahu saja, jajanan berasap atau ciki ngebul ini menggunakan nitrogen cair.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tersebut.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.


"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama untuk di jajanan," kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam konferensi pers secara daring dipantau Minggu (15/1). 

Baca Juga: Ciki Ngebul Berbahaya! Ini Penjelasan Resmi Kemenkes

Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

"Kami ingin pemerintah daerah melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dll untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujar Anas. 

Pengawasan dan pembinaan, kata Anas dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.

Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Ini mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang Anas.

Anas menjelaskan, nitrogen cair pada dasarnya memang bukan diperuntukkan sebagai bahan pangan.  Namun, dalam peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nitrogen cair ini diperbolehkan sebagai zat penolong. 

Baca Juga: Anak SD Keracunan Ciki Ngebul, Ini Bahaya Ciki Ngebul yang Wajib Diwaspadai Orangtua

Dalam perkembangannya, nitrogen digunakan untuk hal lain termasuk sensasi keluarnya asap dari pangan siap saji atau kita sebut napas naga, atau ciki ngebul. 

Untuk itu, Kemenkes akan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, BPOM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan dan Rumah Sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair. 

"Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, Kita juga melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” sebut Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari