KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ke depan pengendalian tembakau di Tanah Air bakal digagas oleh beberapa Kementerian/Lembaga, sehingga Kemenkes tak kerja sendiri seperti saat ini. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, Benget Saragih mengatakan, pihaknya tak menampik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, tak diimplementasikan dengan baik. “Kita juga mengetahui dulu sudah ada PP 109/2012, tapi PP itu tidak juga diimplementasikan dengan baik di Indoneisia,” ujarnya dalam webinar Dinamika Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia: Evaluasi Era Presiden Jokowi 2014-2024, Selasa (27/8).
Kemenkes: Pengendalian Tembakau Bakal Ditangani Beberapa Kementerian dan Lembaga
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ke depan pengendalian tembakau di Tanah Air bakal digagas oleh beberapa Kementerian/Lembaga, sehingga Kemenkes tak kerja sendiri seperti saat ini. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, Benget Saragih mengatakan, pihaknya tak menampik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, tak diimplementasikan dengan baik. “Kita juga mengetahui dulu sudah ada PP 109/2012, tapi PP itu tidak juga diimplementasikan dengan baik di Indoneisia,” ujarnya dalam webinar Dinamika Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia: Evaluasi Era Presiden Jokowi 2014-2024, Selasa (27/8).