KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas saat ini dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah, transparan hingga mengatasi masalah perundungan atau bullying. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes. “Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar Syahril dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
Kemenkes: RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah hingga Kurangi Bullying
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas saat ini dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah, transparan hingga mengatasi masalah perundungan atau bullying. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes. “Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar Syahril dalam keterangannya, Sabtu (6/5).