KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022. Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. “Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Kemenkes Sebut 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022. Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. “Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).