KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia dalam keterangannya, Senin (8/11).
Kemenkes sebut evaluasi tarif PCR dilakukan sesuai harga kewajaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia dalam keterangannya, Senin (8/11).