KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, layanan BPJS akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, saat ini sudah ada 2.316 Rumah Sakit (RS) yang memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah atau siap melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan. "Jadi memang sudah banyak sekali rumah sakit yang memang memenuhi kriteria KRIS," jelas Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Kemenkes: Sudah Ada 2.316 Rumah Sakit yang Penuhi Persyaratan KRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, layanan BPJS akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, saat ini sudah ada 2.316 Rumah Sakit (RS) yang memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah atau siap melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan. "Jadi memang sudah banyak sekali rumah sakit yang memang memenuhi kriteria KRIS," jelas Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).