KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 akan mulai berbayar pada tahun 2024. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes saat ini masih proses menyusun aturan vaksin Covid-19 berbayar. Kelak, aturan itu di antaranya berisi mengenai harga vaksin, jenis vaksin yang digunakan, hingga tempat pelayanan kesehatan yang dapat melakukan pelayanan vaksin Covid-19 berbayar. Meski begitu, bagi masyarakat yang termasuk kelompok berisiko, serta peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI yang berisiko, tetap mendapat vaksin Covid-19 secara gratis.
Kemenkes Susun Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Berlaku Mulai 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 akan mulai berbayar pada tahun 2024. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes saat ini masih proses menyusun aturan vaksin Covid-19 berbayar. Kelak, aturan itu di antaranya berisi mengenai harga vaksin, jenis vaksin yang digunakan, hingga tempat pelayanan kesehatan yang dapat melakukan pelayanan vaksin Covid-19 berbayar. Meski begitu, bagi masyarakat yang termasuk kelompok berisiko, serta peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI yang berisiko, tetap mendapat vaksin Covid-19 secara gratis.