Kemenkes: Tak Pernah Ada Pungutan Untuk Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oos fatimah Rosyati mengklarifikasi atas beredarnya surat yang berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.

Oos menegaskan bahwa, informasi yang beredar tersebut adalah palsu. “Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu," ucap Oos dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11).

Informasi ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No HK. 02.03/F.III/3021/2023 Tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.


Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur RS UPT Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kerugian Gangguan Penglihatan Sentuh US$ 2,8 Triliun, Begini Langkah Industri Farmasi

Kementerian Kesehatan menegaskan, tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis, lanjut Oos.

“Seluruh pembiayaan pelaksanaan program Fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan," lanjutnya.

Oos mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21 dan 22 September 2023 melalui zoom meeting, dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati hati atas informasi palsu yang beredar. Selain itu, Oos meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kementerian Kesehatan bila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari