Kemenkes Targetkan Aturan Baru Kemasan Rokok Terbit pada 26 Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik rampung dan diterbitkan pada 26 Juli 2026. Target tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Saat ini, pembahasan rancangan beleid tersebut masih memasuki tahap harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menilai penyelesaian aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri tembakau dan rokok elektronik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menyatakan proses penyusunan RPMK terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.


“Saat ini proses RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik masih pada tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Kemenkes menargetkan RPMK dapat diterbitkan pada 26 Juli 2026 sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nadia kepada Kontan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Tak Penuhi Standar Layanan, Operator Jalan Tol Terancam Sanksi Berat

Nadia menjelaskan, draf terbaru RPMK telah mengakomodasi berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta pelaku industri. Namun, hingga kini masih terdapat pembahasan mengenai pengaturan warna kemasan yang akan distandardisasi.

Menurut Nadia, pemerintah tetap memberikan ruang bagi identitas setiap produk karena logo dan nama merek tidak akan diseragamkan.

“Draf RPMK yang disusun sudah banyak mengakomodasi masukan dari kementerian/lembaga dan industri. Yang belum sepakat terkait warna kemasan yang distandardisasi untuk mengurangi ketertarikan terhadap produk karena kemasan rokok merupakan media promosi produk itu sendiri. Untuk penulisan logo dan merek produk tidak dilakukan penyeragaman sehingga kekhasan produk masih tetap terlihat,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan standardisasi warna kemasan mengacu pada praktik internasional yang bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan menekan konsumsi rokok pada kelompok usia muda.

Masa Transisi hingga 12 Bulan

Terkait implementasi aturan, Kemenkes memastikan ketentuan baru tidak akan langsung berlaku setelah Peraturan Menteri Kesehatan diterbitkan. Pemerintah akan memberikan masa penyesuaian tambahan selama paling lama 12 bulan setelah berakhirnya masa penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selama periode transisi tersebut, pelaku usaha masih dapat mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Permenkes Nomor 56 Tahun 2017, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menanggapi kekhawatiran industri mengenai biaya penyesuaian kemasan dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal, Nadia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha.

Baca Juga: KPK Bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta Usai OTT Dugaan Pemerasan

“Kementerian Kesehatan sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan pelaku industri. Karena itu, kebijakan ini disusun dengan mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus kepastian kepentingan ekonomi yang berbasis bukti ilmiah serta tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kemenkes Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kemenkes juga membantah anggapan bahwa standardisasi kemasan akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Menurut Nadia, praktik peredaran rokok ilegal telah berlangsung jauh sebelum wacana kebijakan tersebut muncul.

Karena itu, Kemenkes terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan, mulai dari jalur impor, platform perdagangan daring, hingga penindakan di tingkat distributor dan warung.

Selain itu, pemerintah turut mendorong penggunaan pita cukai elektronik guna mempermudah pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar di masyarakat.

Nadia menambahkan, pengalaman Australia menunjukkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan tidak terbukti meningkatkan pangsa pasar rokok ilegal maupun penyelundupan. Sebaliknya, penyederhanaan desain kemasan dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses produksi serta menghemat biaya pencetakan kemasan bagi produsen dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News