MOMSMONEY.ID. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui sejumlah negara di luar negeri. "Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, yang dikutip dari situs Kemenkes, Jumat (28/1). Dia menerangkan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya!
MOMSMONEY.ID. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui sejumlah negara di luar negeri. "Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, yang dikutip dari situs Kemenkes, Jumat (28/1). Dia menerangkan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.