KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 itu merupakan harga jual tertinggi di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Dari 11 jenis obat tersebut, Kemenkes menetapkan harga eceran tertinggi untuk Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini menuai kontroversi.
Kemenkes tetapkan Ivermectin sebagai obat dalam masa pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 itu merupakan harga jual tertinggi di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Dari 11 jenis obat tersebut, Kemenkes menetapkan harga eceran tertinggi untuk Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini menuai kontroversi.