KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Rita Rogayah mengatakan, klaim pembayaran pelayanan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun. Rita mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,6 triliun telah dibayarkan. Ia menyebut, sejak tanggal 20 April 2021 pembayaran klaim tahun 2020 wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 dilakukan secara bertahap. Rita menjelaskan sebesar Rp 2,55 triliun klaim pembayaran saat ini tengah proses pembayaran di Kementerian Keuangan. Kemudian, sebesar Rp 1,18 triliun saat ini tengah proses verifikasi BPKP. Proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai akhir Juni 2021.
Kemenkes: Tunggakan klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Rita Rogayah mengatakan, klaim pembayaran pelayanan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun. Rita mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,6 triliun telah dibayarkan. Ia menyebut, sejak tanggal 20 April 2021 pembayaran klaim tahun 2020 wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 dilakukan secara bertahap. Rita menjelaskan sebesar Rp 2,55 triliun klaim pembayaran saat ini tengah proses pembayaran di Kementerian Keuangan. Kemudian, sebesar Rp 1,18 triliun saat ini tengah proses verifikasi BPKP. Proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai akhir Juni 2021.