Kemenkeu akan alokasikan dana otsus Papua sebesar Rp 8,5 triliun pada 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.

Dana untuk otsus Papua dan Papua Barat ini akan dianggarkan sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, naik 12,6% dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

“Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) yaitu Rp 378 triliun pada 2022, yang sebelumnya pada 2021 besaran dana otsus sebesar 2% dari pagu DAU yaitu sebesar Rp 377,8 triliun,” seperti dikutip dalam Buku Nota II Keuangan beserta RAPBN TA 2022, Minggu (22/8).


Baca Juga: Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya

Selain itu, Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25% dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30% dan belanja kesehatan 20%, juga  sebagai informasi pada tahun 2022, pemerintah akan menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun. 

Selanjutnya: Dana Otsus Papua Bertambah Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi