Kemenkeu akan Atur Skema Burden Sharing dengan Pemda Tahun Depan, Ini Kata Apkasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Pasalnya, dalam draft RUU APBN 2023, turut memuat ketentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, karena skema burden sharing sudah  diterapkan sebelumnya, mulai dari penyesuaian transfer ke daerah, berbagi beban saat adanya pandemi Covid-19 melalui  earmarking dan refocusing. Termasuk penggajian pegawai, sehingga pemda bisa menyesuaikan skema tersebut.


"Jadi kami didaerah menyesuaikan dan bisa memahami," tutur Arifin kepada Kontan.co.id, Minggu (31/7).

Akan tetapi, Aifin belum bisa menjelaskan mekanisme dan skema burden sharing tahun depan, apakah masih sama dengan yang sudah dijalankan sebelumnya atau tidak. Sebab, belum ada petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga The Fed Bisa Kerek Yield SBN, Ini Strategi Pembiayaan Pemerintah

"Sementara kami desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti biasa," jelasnya.

Meski begitu, dia berharap Pemerintah Pusat bisa lebih memperkuat kewenangan daerah lagi, agar bisa memandirikan APBD lebih maksimal.

Misalnya saja seperti kewenangan di sektor hutan, sektor kelautan dan juga tambang.

Adapun merujuk pada draf RUU APBN 2023 dalam Pasal 19 ayat (1) tertulis dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagihasilkan.

"Jadi kan kami sudah tetapkan anggaran subsidi dan anggaran kompensasi di APBN. Misalnya Indonesian Crude Price (ICP) US$ 100 ternyata naik menjadi US$ 120. Nah Tentunya kan PNBP naik, kemudian realisasi PNBP yang dibagihasilkan ini kan juga naik. Namun di sisi yang lain, subsidi kami kan juga bengkak dan kompensasi meningkat signifikan," ujar Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Saat The Fed Agresif, Ekonom: Kebijakan Berani

"Nah tentunya kalau ada kenaikan ini, ada beban tambahan ya harap ini bisa dibagi dong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu intinya," jelas Rofyanto.

Sementara pada Pasal 19 ayat (2) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP Migas Sumber Daya Alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain skema burden sharing PNBP SDA dengan subsidi energi dan kompensasi, pengaturan khusus yang ada dalam RUU APBN 2023 adalah fleksibilitas pelaksanaan APBN dan antisipasi keadaan darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari