KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pasalnya, dalam draft RUU APBN 2023, turut memuat ketentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, karena skema burden sharing sudah diterapkan sebelumnya, mulai dari penyesuaian transfer ke daerah, berbagi beban saat adanya pandemi Covid-19 melalui earmarking dan refocusing. Termasuk penggajian pegawai, sehingga pemda bisa menyesuaikan skema tersebut.
Kemenkeu akan Atur Skema Burden Sharing dengan Pemda Tahun Depan, Ini Kata Apkasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pasalnya, dalam draft RUU APBN 2023, turut memuat ketentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, karena skema burden sharing sudah diterapkan sebelumnya, mulai dari penyesuaian transfer ke daerah, berbagi beban saat adanya pandemi Covid-19 melalui earmarking dan refocusing. Termasuk penggajian pegawai, sehingga pemda bisa menyesuaikan skema tersebut.