KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pajak kontrak bagi hasil gross split. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akan ada pembebasan pajak eksplorasi dan eksploitasi. Hanya saja, untuk ekspolitasi sampai proyek sudah menghasilkan profit. "Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10). Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan revenue, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.
Kemenkeu akan beri insentif fiskal gross split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pajak kontrak bagi hasil gross split. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akan ada pembebasan pajak eksplorasi dan eksploitasi. Hanya saja, untuk ekspolitasi sampai proyek sudah menghasilkan profit. "Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10). Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan revenue, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.