KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memberikan sanksi tegas buat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terbukti melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, baik Asabri maupun Jiwasraya biasanya di audit oleh KAP yang terdaftar. Nah, dalam melakukan pekerjaannya, KAP juga di awasi oleh P2PK yang melakukan fungsi pengawasan regulasi dan pembinaan. Baca Juga: Analis: Lebih baik jual saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro
Kemenkeu akan beri sanksi akuntan yang terlibat kasus Jiwasraya dan Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memberikan sanksi tegas buat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terbukti melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, baik Asabri maupun Jiwasraya biasanya di audit oleh KAP yang terdaftar. Nah, dalam melakukan pekerjaannya, KAP juga di awasi oleh P2PK yang melakukan fungsi pengawasan regulasi dan pembinaan. Baca Juga: Analis: Lebih baik jual saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro