Kemenkeu akan blokir anggaran tak tepat waktu



JAKARTA. Serapan yang loyo dan selalu melonjak di akhir tahun adalah gambaran realisasi belanja pemerintah khususnya kementerian/lembaga (K/L) setiap tahunnya. Untuk memperbaiki hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginginkan adanya pemblokiran anggaran permanen. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan selama ini perencanaan program ataupun kegiatan dari kementerian/lembaga tidak matang. Alhasil, sering kali hingga pertengahan tahun pun anggaran belanja ada yang tidak bisa dicairkan karena dokumennya tidak lengkap. Hal ini pulalah yang membuat penyerapan anggaran selalu melonjak pada akhir tahun. Karena itu, menurut Anny, sebaiknya status kegiatan kementerian/lembaga yang sedari awal sudah tidak siap diubah menjadi tidak bisa dicairkan secara permanen dan tidak boleh digeser ke kegiatan lain. "Ini untuk mendidik kementerian/lembaga untuk disiplin," ujar Anny, Selasa (15/7). Jadi, dalam hal ini kementerian/lembaga hanya memasukkan kegiatan atau program yang betul-betul sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan yang terpenting adalah kegiatan tersebut betul-betul sudah disiapkan dengan baik sejak awal. Penyiapan dokumen tidak bisa dilakukan sembari kegiatan berjalan. Karena itu, Anny menegaskan, kalau memang catatan pemblokiran anggaran tidak bisa dibuka sampai dengan pertengahan tahun seharusnya dilakukan blokir permanen anggaran. Tidak dipungkiri bahwa ada pergeseran kegiatan seiring berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Namun, perlu ada review dengan cermat dari Kemenkeu sendiri. Apakah kegiatan baru yang diusulkan kementerian/lembaga tersebut sangat penting sehingga perlu dipercepat, ataukah dokumen yang bergeser itu adalah akibat perencanaan yang tidak siap sejak awal. Jika karena perencanaan yang tidak siap sejak awal, tentu pergeseran kegiatan tidak diperkenankan. "Disiplin di pemerintah perlu ditegakkan," tandasnya. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menanggapi, pemblokiran permanen anggaran hingga saat  ini memang belum bisa dilakukan. Prosedur Kemenkeu harus sama dengan standar yang sudah ada. Anggaran kementerian/lembaga akan diproses melihat standar, seperti apakah kegiatannya sudah sejalan dengan RKP. Pencairan anggaran tidak dilakukan apabila kegiatan yang diajukan tidak sesuai dengan RKP. Namun sebaliknya kalau sesuai dengan RKP, meskipun pengajuan dokumennya telat maka tetap akan dicairkan anggarannya. "Itu sesuai dengan standar kita. Sementara ini kita tidak berubah, harus sesuai dengan itu," tukas Askolani. Mengenai kegiatan yang diblokir anggarannya hingga sekarang ini, Askolani tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Hanya saja, anggaran yang diblokir itu nantinya akan di update dalam pagu terbaru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Hingga akhir tahun, dirinya optimis penyerapan belanja kementerian/lembaga setelah mendapat pemotongan Rp 43 triliun bisa berada di atas 95%. Pemerintah mengharapkan anggaran yang sudah dihemat ini betul-betul bisa dioptimalkan realisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan