KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku pada akhir tahun lalu pihaknya telah menekan pengembalian pajak atau restitusi pajak. Alasannya, pertumbuhan restitusi pajak tidak sebanding dengan kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan aturan soal percepatan restitusi pajak. “Ini kita melihat kok ratenya tinggi banget padahal penerimaan kita dari sisi PPN rasanya nggak jalan. Kalau PPN tidak pick-up tapi restitusi tinggi, ini apa? Jadi kami sebagai pengelola keuangan negara secara terus menerus melihat risiko kesempatan, memperkuat sistem,” ungkap Sri Mulyani, Jumat (30/1).
Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku pada akhir tahun lalu pihaknya telah menekan pengembalian pajak atau restitusi pajak. Alasannya, pertumbuhan restitusi pajak tidak sebanding dengan kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan aturan soal percepatan restitusi pajak. “Ini kita melihat kok ratenya tinggi banget padahal penerimaan kita dari sisi PPN rasanya nggak jalan. Kalau PPN tidak pick-up tapi restitusi tinggi, ini apa? Jadi kami sebagai pengelola keuangan negara secara terus menerus melihat risiko kesempatan, memperkuat sistem,” ungkap Sri Mulyani, Jumat (30/1).