KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk mengerek target batas bawah pendapatan negara dari awalnya 12,14% Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,30% PDB. Dengan begitu, target pendapatan negara pada RAPBN 2025 berada pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB. Untuk mengoptimalkan pendapatan negara tersebut, pemerintah membuka opsi untuk menggenjot penerimaan dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dari berbagai mix dari kebijakan masih akan kita pertimbangkan mana yang akan kita dorong mana yang akan kita pertahankan. Dalam hal ini, kita sepakat bahwa salah satu peluang adalah PNBP," ujar Febrio dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).
Kemenkeu Akan Evaluasi Tarif & Jenis PNBP Khususnya Kemenhub, Tarif Angkutan Naik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk mengerek target batas bawah pendapatan negara dari awalnya 12,14% Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,30% PDB. Dengan begitu, target pendapatan negara pada RAPBN 2025 berada pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB. Untuk mengoptimalkan pendapatan negara tersebut, pemerintah membuka opsi untuk menggenjot penerimaan dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dari berbagai mix dari kebijakan masih akan kita pertimbangkan mana yang akan kita dorong mana yang akan kita pertahankan. Dalam hal ini, kita sepakat bahwa salah satu peluang adalah PNBP," ujar Febrio dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).
TAG: