KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Hal ini jadi fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk penegasan pada regulasi yang multi tafsir. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan. Baca Juga: Telanjur Setor dan Insentif PPh
Dalam beleid tersebut menyebutkan, jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya. Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh Final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah. Sebagai catatan, PP 34 Tahun 2017 mengatur yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah dan bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.