KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pihaknya akan memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan penerapan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal tersebut sudah berjalan, mulai 1 Agustus 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menunjuk perusahaan digital asing untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Baca Juga: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN
Kemenkeu akan optimalisasi penerimaan pajak digital pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pihaknya akan memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan penerapan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal tersebut sudah berjalan, mulai 1 Agustus 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menunjuk perusahaan digital asing untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Baca Juga: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN