Kemenkeu akan optimalisasi penerimaan pajak digital pada 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pihaknya akan  memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan penerapan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal tersebut sudah berjalan, mulai 1 Agustus 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menunjuk perusahaan digital asing untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN


Adapun total, sampai saat ini sudah ada 16 perusahaan digital asing yang berkewajiban menarik, menyetor, dan melapor PPN. Pada gelombang pertama, ada enam perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Sementara, per hari ini (1/9) ada sepuluh perusahaan digital asing yang menjalankan kewajiban perpajakannya yakni Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

“Penerapan PPN produk digital dari luar negeri juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field antar pelaku usaha,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/9).

Baca Juga: HiPajak menang di Ajang Alibaba Global e-Commerce Talent (GET) Global Challenge 2020

Selain itu, Menkeu menyampaikan, optimalisasi pajak digital atas konsumsi barang/jasa perusahaan luar negeri ini bertujuan untuk menambah amunisi penerimaan pajak tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dibanding target Perpres Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.404,5 triliun.

Secara spesifik penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.268,5 triliun, naik 5,8% dibanding proyeksi akhir tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun. Adapun khusus untuk target PPN di 2021 sebesar Rp 546,1 triliun, lebih tinggi 7,6% dari proyeksi akhir 2020 sejumlah Rp 507,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli