KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tinggal menunggu aturan pelaksana diterbitkan. Dari sisi kluster perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan merevisi 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan 12 beleid turunan UU Cipta Kerja tersebut. Selain PMK, Suryo bilang, pemerintah juga akan menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan. “PMK nya ada 12 PMK yang harus dilakukan perubahan, PMK yang mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP),” kata Suyo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).
Kemenkeu akan revisi 12 PMK terkait UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tinggal menunggu aturan pelaksana diterbitkan. Dari sisi kluster perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan merevisi 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan 12 beleid turunan UU Cipta Kerja tersebut. Selain PMK, Suryo bilang, pemerintah juga akan menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan. “PMK nya ada 12 PMK yang harus dilakukan perubahan, PMK yang mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP),” kata Suyo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).