KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing. Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id dalam Pasal 15 ayat 2 menyebutkan akan mewajibkan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Baca Juga: Rasio pajak 2019 tidak capai target, bagaimana tahun ini?
Kemenkeu akan tegas ciptakan level of playing field dalam perdagangan elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing. Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id dalam Pasal 15 ayat 2 menyebutkan akan mewajibkan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Baca Juga: Rasio pajak 2019 tidak capai target, bagaimana tahun ini?