JAKARTA. Hasil penelusuran Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BBKP) yang menemukan dana tercecer di kementerian dan lembaga negara senilai Rp 38,9 triliun akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P. Nasution meminta kementerian dan lembaga segera melapor dan menyetorkan dana tersebut ke kas negara. "Kami akan terus menertibkan rekening-rekening tersebut," kata Mulia menjawab pertanyaan KONTAN di The 25th Pan Pacific Conference of Real Estate Appraisal, Valuers, and Counsellors, di Nusa Dua, Bali, Selasa (28/9). Tujuannya, untuk memenuhi tertib administrasi keuangan dan mengurangi penyimpangan uang negara. Mulia bilang, keberadaan rekening-rekening liar di kementerian dan lembaga negara tidak sesuai aturan yang berlaku. “Uangnya harus disita dan uangnya disetor ke kas negara,” ujarnya. Senin (27/9) malam, Kepala BPKP Mardiasmo dalam rapat RAPBN 2011 dengan Komisi XI DPR menyebutkan, hasil temuan BPKP tersebut berdasarkan penelusuran selama periode 1998 hingga Agustus 2010 lalu. Dari angka Rp 38,9 triliun tersebut, sekitar Rp 28,01 triliun sudah diteruskan ke pemerintah. Sisanya sebesar Rp 10,89 triliun masih dikaji oleh BPKP. Mulia mengaku, sejak beberapa tahun terakhir Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara terus menertibkan rekening-rekening liar di kementerian dan lembaga. "Apalagi, BPKP merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah di bidang keuangan yang harus ditindaklanjuti temuannya," tandasnya. Ia menyebutkan, selama ini masalah rekening yang tercecer terjadi karena kurang tertibnya administrasi keuangan di kementerian dan lembaga negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenkeu akan tindaklanjuti temuan BPKP
JAKARTA. Hasil penelusuran Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BBKP) yang menemukan dana tercecer di kementerian dan lembaga negara senilai Rp 38,9 triliun akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P. Nasution meminta kementerian dan lembaga segera melapor dan menyetorkan dana tersebut ke kas negara. "Kami akan terus menertibkan rekening-rekening tersebut," kata Mulia menjawab pertanyaan KONTAN di The 25th Pan Pacific Conference of Real Estate Appraisal, Valuers, and Counsellors, di Nusa Dua, Bali, Selasa (28/9). Tujuannya, untuk memenuhi tertib administrasi keuangan dan mengurangi penyimpangan uang negara. Mulia bilang, keberadaan rekening-rekening liar di kementerian dan lembaga negara tidak sesuai aturan yang berlaku. “Uangnya harus disita dan uangnya disetor ke kas negara,” ujarnya. Senin (27/9) malam, Kepala BPKP Mardiasmo dalam rapat RAPBN 2011 dengan Komisi XI DPR menyebutkan, hasil temuan BPKP tersebut berdasarkan penelusuran selama periode 1998 hingga Agustus 2010 lalu. Dari angka Rp 38,9 triliun tersebut, sekitar Rp 28,01 triliun sudah diteruskan ke pemerintah. Sisanya sebesar Rp 10,89 triliun masih dikaji oleh BPKP. Mulia mengaku, sejak beberapa tahun terakhir Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara terus menertibkan rekening-rekening liar di kementerian dan lembaga. "Apalagi, BPKP merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah di bidang keuangan yang harus ditindaklanjuti temuannya," tandasnya. Ia menyebutkan, selama ini masalah rekening yang tercecer terjadi karena kurang tertibnya administrasi keuangan di kementerian dan lembaga negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News