KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kebijakan ini telah disiapkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, PMK tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada minggu ini.
Kemenkeu akan Umumkan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik untuk 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kebijakan ini telah disiapkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, PMK tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada minggu ini.