KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. “Dalam kondisi seperti ini terutama dampak dari Covid-19 yang masih terasa di tahun depan maka ini yang mendorong perubahan dari beberapa kebijakan dalam penggunaan DBH CHT,” jelas Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi secara daring, Senin (30/11). Adapun jika dilihat pada rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun 2020 sekitar Rp 3,46 triliun. Sehingga alokasi di tahun 2021 tersebut sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. “Dalam kondisi seperti ini terutama dampak dari Covid-19 yang masih terasa di tahun depan maka ini yang mendorong perubahan dari beberapa kebijakan dalam penggunaan DBH CHT,” jelas Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi secara daring, Senin (30/11). Adapun jika dilihat pada rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun 2020 sekitar Rp 3,46 triliun. Sehingga alokasi di tahun 2021 tersebut sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020.