KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. “Dalam kondisi seperti ini terutama dampak dari Covid-19 yang masih terasa di tahun depan maka ini yang mendorong perubahan dari beberapa kebijakan dalam penggunaan DBH CHT,” jelas Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi secara daring, Senin (30/11). Adapun jika dilihat pada rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun 2020 sekitar Rp 3,46 triliun. Sehingga alokasi di tahun 2021 tersebut sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Ia menjelaskan, penggunaan DBH CHT 2021 diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat khususnya para petani tembakau. Sehingga penggunaan DBH CHT bisa turut dirasakan masyarakat yang berkaitan dengan industri tembakau. Baca Juga: Penerimaan cukai rokok naik dua digit di tengah penurunan produksi “Baik dia petani tembakau, buruh tani maupun buruh tembakau hingga masyarakat miskin. Ini yang kami arahkan agar CHT ini bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita,” tambahnya.