KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang sudah menerima dana tersebut. Penyaluran dana desa tersebut rupanya memiliki ekses negatif sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat. Salah satunya adalah potensi korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa jika mendapati kasus penyalahgunaan dana tersebut. Kemenkeu pun mengamini bahwa kasus korupsi dana desa memang masih sering terjadi.
Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang sudah menerima dana tersebut. Penyaluran dana desa tersebut rupanya memiliki ekses negatif sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat. Salah satunya adalah potensi korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa jika mendapati kasus penyalahgunaan dana tersebut. Kemenkeu pun mengamini bahwa kasus korupsi dana desa memang masih sering terjadi.