Kemenkeu: Anggaran Kendaraan Listrik untuk Pejabat Sudah Paling Efisien



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, salah satunya adalah anggaran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dana yang digelontorkan untuk pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit.

Namun, Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirat mengatakan, harga tertinggi kendaraan listrik ini sudah sangat realistis, karena sudah melalui berbagai proses dan perhitungan. “Ini sudah diperhitungkan sehingga harga-harga ini sudah paling efisien,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (22/5).


Baca Juga: Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Dekati Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Kemenkeu

Lalu soal efisiensi pengunaan anggaran, ia menyebut, semua kementerian/lembaga menghasilkan produk dan kegiatan sesuai standar biaya.

Jadi, apabila kementerian/lembaga tersebut menghasilkan output dengan satuan biaya yang lebih rendah, berarti mereka melakukan efisiensi yang lebih besar lagi.

Untuk diketahui, biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik ini di antaranya, pejabat eselon I mendapat anggaran per unit sebesar Rp 966.804.000, pejabat eselon II Rp 746.10.000, kendaraan operasional kantor Rp 430.080.000, dan kendaraan roda dua Rp 28.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat