KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, salah satunya adalah anggaran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dana yang digelontorkan untuk pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit. Namun, Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirat mengatakan, harga tertinggi kendaraan listrik ini sudah sangat realistis, karena sudah melalui berbagai proses dan perhitungan. “Ini sudah diperhitungkan sehingga harga-harga ini sudah paling efisien,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (22/5).
Kemenkeu: Anggaran Kendaraan Listrik untuk Pejabat Sudah Paling Efisien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, salah satunya adalah anggaran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dana yang digelontorkan untuk pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit. Namun, Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirat mengatakan, harga tertinggi kendaraan listrik ini sudah sangat realistis, karena sudah melalui berbagai proses dan perhitungan. “Ini sudah diperhitungkan sehingga harga-harga ini sudah paling efisien,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (22/5).