KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp 5 triliun untuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah. Anggaran tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang dipatok sebesar Rp 58,46 triliun. Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung menahan aktivitas konsumsinya.
Menkeu berharap pemberian insentif fiskal untuk sektor properti bisa mendorong ekonomi sejak periode kuartal I-2021. Sebab, kontribusi dari sektor properti dan real estate terhadap produk domestik bruto (PDB) dan dampak yang ditimbulkan ke bidang usaha lain cukup besar. “Pemerintah gunakan instrumen APBN untuk dorong konsumsi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu APBN kerja di depan untuk dorong masyarakat untuk pulih, dan melindungi masyarakat dan mendorong dunia untuk pulih dan menciptakan demand dengan belanja,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3). Baca Juga: Diguyur insentif, berapa kontribusi sektor real estate ke pertumbuhan ekonomi? Adapun insentif sektor properti diberikan dalam bentuk diskon PPN yang diklasifikasikan dalam dua skema. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021.