KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran ini meningkat dibandingkan THR 2025 yang mencapai Rp 49,9 triliun. Menteri Keuangan, Purbaya, menyebut bahwa penyaluran THR akan dilakukan sejak awal bulan puasa atau Ramadan. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Pentingnya THR bagi ASN dan TNI/Polri
THR menjadi momen yang paling dinanti bagi ASN, TNI/Polri, dan keluarga karena berperan penting dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Mulai dari biaya mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya, THR memberikan dukungan finansial yang signifikan. Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Karyawan Swasta & ASN Wajib Tahu! Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran. Namun, melihat pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung antara 11–15 Maret 2026.Komponen THR ASN
Komponen THR bagi ASN umumnya meliputi:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah