KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sinyal bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12%. Menurut Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat. Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44% (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01%. Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69%, cukai rokok ditetapkan naik 12% di 2022.
Kemenkeu Angkat Bicara Soal Cukai Rokok yang Diisukan Naik Lagi Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sinyal bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12%. Menurut Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat. Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44% (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01%. Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69%, cukai rokok ditetapkan naik 12% di 2022.