KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan disebut tengah melakukan pembahasan mengenai dampak pemberian PPN kepada batubara. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menanggung beban PPN 10% dari pembelian batubara seiring status komoditas tersebut yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa sesuai UU Cipta Kerja yang telah berlaku maka batubara saat ini mesti dikenakan PPN. Dia mengaku, dampak pengenaan PPN pada batubara terhadap kelangsungan usaha PLN sedang dibahas dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk PLN itu sendiri dan Kementerian ESDM. Sayangnya, ia belum bisa membeberkan perkembangan pembahasan dan penyelesaian masalah tersebut. “Ditunggu perkembangan saja yaa,” ujar dia, Jumat (11/12).
Mengutip berita sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengonfirmasi, status batu bara sebagai barang kena pajak akan meningkatkan biaya yang mesti dikeluarkan oleh PLN. Pihaknya pun sudah menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan Badan Kebijakan Fiskal. Baca Juga: PLN syaratkan peringkat keuangan bagi IPP, begini tanggapan AESI