KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberikan dana insentif fiskal bagi pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka memberikan penghargaan bagi daerah berprestasi di 2023 ini. Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini dianggarkan mencapai Rp 4 triliun. Salah satunya akan dialokasikan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengendalian inflasi. “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi bagian pertimbangan dari PMK Nomor 67/2023, dikutip pada Rabu (12/7).
Kemenkeu Bakal Beri Insentif Bagi Pemda yang Mampu Menekan Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberikan dana insentif fiskal bagi pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka memberikan penghargaan bagi daerah berprestasi di 2023 ini. Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini dianggarkan mencapai Rp 4 triliun. Salah satunya akan dialokasikan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengendalian inflasi. “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi bagian pertimbangan dari PMK Nomor 67/2023, dikutip pada Rabu (12/7).