Kemenkeu Bakal Blokir Anggaran Lagi Tahun Depan, Ekonom Beri Catatan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menerangkan kebijakan automatic adjustment sebenarnya bukan kebijakan yang baru, di mana pada tahun-tahun sebelumnya juga telah dilakukan kebijakan tersebut.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pemburukan kondisi ekonomi domestik dan global yang akan berdampak ke APBN, meski tahun depan pemerintah juga akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya bisa menjadi tambahan penerimaan pajak.


Baca Juga: Kemenkeu Tetap Jalankan Pemblokiran Anggaran Tahun Depan

"Jadi agar tidak terjadi penarikan hutang yang besar, kebijakan ini saya rasa berguna untuk menjaga kesehatan APBN," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (21/6).

Kendati begitu, ia menyoroti bahwa kebijakan ini juga akan berdampak pada pengeluaran pemerintah yang bisa terkoreksi kembali karena anggaran belanja yang akan tertahan. 

"Maka pemerintah perlu memprioritaskan belanja yang mendatangkan multiplier effect ke ekonomi, khususnya ke konsumsi rumah tangga kita," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan APBN tahun depan masih dihadapkan dengan dinamika global, volatilitas harga komoditas yang masih tinggi, kinerja BUMN dan tren perubahan iklim. 

Baca Juga: Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024

Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko agar APBN tetap sehat. "Ada pengendalian risiko bisa kita gunakan SAL (Saldo Anggaran Lebih) dan automatic adjustment," kata Febrio dalam  dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).

Tak hanya SAL dan automatic adjustment, pemerintah juga berupaya untuk memitigasi risiko keuangan negara melalui burden sharing bersama pemerintah daerah (Pemda).

Febrio menerangkan bahwa rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN setelah Nota Keuangan.

Dalam catatan Kontan, kebijakan automatic adjustment telah dilakukan sejak 2021 lalu. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 58 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Automatic Adjustmet Bisa Memperkuat APBN Hadapi Dinamika Global

Adapun penerapan keputusan tersebut dalam rangka menyiapkan anggaran mendesak akibat pandemi Covid-19.

Pada tahun berikutnya, pemerintah juga tetap menjalankan kebijakan ini dengan besaran anggaran sebesar Rp 39,71 triliun, dengan pertimbangan untuk menangani dampak krisis pandemi Covid-19. 

Kemudian, pada 2023 pemerintah juga memblokir anggaran K/L sebesar Rp 50,23 triliun. Pasalnya, saat itu ada ketidakpastian perekonomian global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli