KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal tudingan persetujuan gadai aset yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Meranti. Gadai Aset tersebut, dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad terhadap tanah dan bangunan kantor dinas bupati senilai Rp 100 miliar. "Tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," terang Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya, Kamis (20/4). Yustinus menerangkan, Kemenkeu memberi persetujuan pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Kemenkeu Bantah Restui Gadai Kantor Bupati Meranti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal tudingan persetujuan gadai aset yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Meranti. Gadai Aset tersebut, dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad terhadap tanah dan bangunan kantor dinas bupati senilai Rp 100 miliar. "Tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," terang Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya, Kamis (20/4). Yustinus menerangkan, Kemenkeu memberi persetujuan pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022.