KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi Dana Alokasi Umum Spesifik (Specific Grant) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) masih rendah. Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan, pada 2023 pembayaran gaji PPPK dilaksanakan dengan sistem reimburse alias dibayarkan dulu menggunakan dana pemda, kemudian diganti oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, banyak daerah yang mengajukan protes karena tidak sanggup jika harus dengan sistem reimburse karena keterbatasan dana. Sehingga pada 2024 ini, aturan pembayaran gaji PPPK ditransfer di awal.
Baca Juga: Materi Tes PPPK Teknis, Guru, dan Nakes serta Jumlah Soal Tesnya “Menariknya di tahun 2024, pengalaman dua tahun (2023-2024) dalam tanda kutip mengecewakan. Rencana pembayarannya ke PPPK kapan? Ternyata sampai dengan posisi sekarang pun juga masih cukup rendah,” tutur Sandy dalam agenda Bimbingan Teknis HKPD dan Transfer ke Daerah TA 2025, Selasa (29/10). Ia mencatat, sepertinya anggaran gaji PPPK tahun ini akan tersisa Rp 2 triliun hingga 3 triliun, dari outlook anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp 15,7 triliun. Sandy membeberkan, adanya perkiraan sisa anggaran PPPK pada tahun ini, menjadi alasan mengapa anggaran PPPK di 2025 masih sama atau lebih rendah tipis menjadi sebesar Rp 15.4 triliun. Meskipun secara pengangkatan jumlah PPPK lebih meningkat. Baca Juga: Ada 229.901 ASN dan PPPK Pindah Kementerian, Pemerintah Pastikan Gaji Tak Berubah