KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi Dana Alokasi Umum Spesifik (Specific Grant) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) masih rendah. Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan, pada 2023 pembayaran gaji PPPK dilaksanakan dengan sistem reimburse alias dibayarkan dulu menggunakan dana pemda, kemudian diganti oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, banyak daerah yang mengajukan protes karena tidak sanggup jika harus dengan sistem reimburse karena keterbatasan dana. Sehingga pada 2024 ini, aturan pembayaran gaji PPPK ditransfer di awal.
Kemenkeu: Banyak Pemda yang Belum Cairkan Anggaran PPPK Padahal Sudah Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi Dana Alokasi Umum Spesifik (Specific Grant) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) masih rendah. Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan, pada 2023 pembayaran gaji PPPK dilaksanakan dengan sistem reimburse alias dibayarkan dulu menggunakan dana pemda, kemudian diganti oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, banyak daerah yang mengajukan protes karena tidak sanggup jika harus dengan sistem reimburse karena keterbatasan dana. Sehingga pada 2024 ini, aturan pembayaran gaji PPPK ditransfer di awal.
TAG: