KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/8).
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/8).