KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara soal kasus yang menjerat Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean atau REH. Sebelumnya, Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas dari Eternity Global Law Firm karena kejanggalan harta kekayaan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5).
Baca Juga: Kinerja Bea Cukai Hingga Maret 2024 Telah Memenuhi 21,5% Dari Target Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, hari ini mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk melengkapi laporan yang telah ia sampaikan ke KPK pada 22 April lalu soal kejanggalan LHKPN Rahmady. "Kami
follow up surat kami yang pernah kami kirim ke Bu Menkeu hari ini. Kami masukkan surat ke Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu untuk perkara yang kami laporkan di KPK dan terakhir di kantor instansi terkait," kata Andreas di kantor Kemenkeu, Senin (13/5). Andreas mengungkapkan perkara ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Kala itu, Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40%. Namun, Rahmady disebutkan tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN," kata Andreas. "Ini sebenarnya personal biar ranah hukum berjalan tapi kami kuasa hukum setelah melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara baik kami laporkan," tambahnya.
Baca Juga: Bea Cukai Hemat Pengeluaran Negara Hingga Rp 3,5 Triliun dari Pencegahan Narkotika Diketahui, Rahmady bersama istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan kepada Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan polisi istri Rahmady di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan Wijanto ke Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023. Rahmady pada 7 Mei juga telah memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas. Rahmady mengatakan tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi. ”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5). Rahmady mengungkapkan laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. ”Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.
Saat itu, Wijanto disebut sebagai CEO dari perusahaan yang didirikan istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019. Perusahaan itu bernama PT Mitra Cipta Agro. Akan tetapi, Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaannya mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya," ujar Rahmady. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat