Kemenkeu Beberkan Alasan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, PPP3 Hingga Pensiunan Dirapel



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan belum menikmati kenaikan gaji yang berlaku pada 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan menyampaikan, kurang bayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024. Sementara itu untuk penyesuaian gaji pensiunan akan dibayarkan lebih cepat yakni pada Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8%, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12%.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan alasan pembayaran kurang bayar gaji PNS, TNI/Polri dan PPP3 lebih lama karena memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi periode pembayaran gaji.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK Dibayar Maret 2024, Pensiunan Mulai Februari

“Untuk PNS kan memang perlu proses rekonsiliasi disesuaikan dengan periode pembayaran gaji,” tutur Dani kepada awak media, Kamis (1/2).

Adapun pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN), dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.

Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari 2024. Sementara itu, untuk gaji pensiunan secara otomatis akan dirapel pada Februari.

Untuk diketahui, kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hari Ini (1/2), Gaji PNS, TNI & Polisi Sudah Naik 8%, Simak Daftar Lengkapnya

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

·       Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

·       Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

·       Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

·       Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

·       Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

·       Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

·       Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

·       Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

·       Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

·       Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

·       Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

·       Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

·       Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

·       Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

·       Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

·       Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

·       Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Editor: Noverius Laoli