Kemenkeu Beberkan Alasan Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian dan Lembaga



KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di 3 Kementerian/Lembaga (K/L). 

Adapun Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu. 

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan. 


Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L. 

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023). 

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tidak Membebani APBN

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L. Sebab, pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh. 

Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan. 

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya. 

Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi. 

Baca Juga: Jokowi Minta Peningkatan Kualitas Belanja Anggaran

Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu. 

Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu" Penulis : Rully R. Ramli Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie