KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di 3 Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu. Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.
Kemenkeu Beberkan Alasan Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian dan Lembaga
KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di 3 Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu. Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.