KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan batal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT). PMN tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), dan ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, PMN tersebut batal diberikan melalui beberapa pertimbangan dan risiko. Dia mengatakan, dalam perkembangannya Waskita karya mengalami restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan likuiditas.
Kemenkeu Beberkan Alasan Membatalkan PMN Rp 3 Triliun ke Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan batal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT). PMN tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), dan ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, PMN tersebut batal diberikan melalui beberapa pertimbangan dan risiko. Dia mengatakan, dalam perkembangannya Waskita karya mengalami restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan likuiditas.