KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Makanya dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat.
Kemenkeu beberkan kriteria sekolah yang bakal kena pungutan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Makanya dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat.