KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian dan keadilan dalam penggunaan NIK bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.
Baca Juga: Pengamat Sebut Integrasi NIK Jadi NPWP Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak Integrasi NIK menjadi NPWP juga mendukung kebijakan satu data Indonesia sehingga perlu diatur pencantuman nomor identitas tinggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. "Ini juga merupakan salah satu respon Ditjen Pajak dalam menjawab tuntutan untuk pesatnya perkembangan dunia digial, yang menghadirkan berbagai tantangan sekaligus kesempatan untuk melakukan sinergi antar berbagai institusi, organisasi, lembaga, pemilik data melalui interkoneksi dan interoperabilitas," ujar Yon dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10). Yon menilai, sejauh ini penggunaan nomor identitas tinggal terbukti efektif apabila mengintip implementasi di berbagai negara lain. Selain itu, pengolahan data juga menjadi lebih efisien dengan hanya menggunakan satu primary key mengingat saat ini banyak layanan publik yang sudah mensyaratkan penggunaan NIK.