KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian dan keadilan dalam penggunaan NIK bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.
Kemenkeu Beberkan Urgensi Integrasi NIK Jadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian dan keadilan dalam penggunaan NIK bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.